-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi dan Penindasan (Koman – Koran) Dedi Ritonga menyampaikan rasa keprihatinannya kepada Hukum yang ada di Sumatera Utara. Terlebih tidak adanya tindak lanjut terkait aksi yang sudah empat kali di Balai Wilayah Sungai (BWS) II Sumatera Utara.



Dalam beberapa aksi terkahir Dedi Ritonga mengatakan perlu perhatian serius dari pihak penegak hukum agar segera mengusut tuntas adanya beberapa fakta bahwa banyak dugaan indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam hal ini tidak sesuai perihal pengadaan barang dan jasa sehingga menimbulkan Kerugian Negara.


Namun miris sampai saat ini aksi dan laporan yang dilakukan Koman – Koran ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak berujung. “Sangat saya sayangkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku penegak hukum tertinggi di Sumatera Utara sampai saat ini tidak melakukan upaya apapaun terkait tindak lanjut laporan kami, kami menduga adanya dukungan tersendiri dari Pihak Kejaksaan untuk BWS II Sumut.” Ujar Dedi.


Dedi menjelaskan, BWS II Sumut merupakan pemilik beberapa proyek di Sumatera Utara. Sehingga adanya dugaan upaya bekingan yang dilakukan pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada BWS II Sumut dan kami juga menduga kuat bahwa pihak Kejatisu mendapatkan bagian atau andil dalam beberapa proyek tersebut.


Mereka yang merupakan pemuda dan mahasiswa ini menuntut 6 poin di BWS II Sumut atas dugaan tindak pidana korupsi dalam beberapa pembangunan dan pemeliharaan yakni :


1. Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Deli dengan pagu Rp.18.786.577.333.05.

2. Pemeliharaan Bendung di Batang Angkola Kabupaten Mandailing Natal dengan Pagu Anggaran Rp.1.250.000.000.00.

3. Pemeliharaan DI.Batang Angkola Kiri (di Siabu) Kabupaten Mandailing Natal dengan pagu Anggaran Rp.1.300.000.000,00.

4. Pemeliharaan Bendung di Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal dengan Pagu Anggaran Rp.800.000.000.00.

5. Superbisi rehabilitasi Jaringan Irigasi di Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal dengan Pagu Anggaran Rp.800.000.000.00.

6. Pembangunan Tanggul Lanjutan ROB Belawan kami juga Menduga Kuat bahwa dalam Pembangunan tersebut telah terindikasi Tindak Pidana Korupsi yang mana sesuai data yang kami dapatkan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Pengadaan barang dan jasa Sehingga menimbulkan Kerugian Besar Keuangan Negara.


Pada aksi sebelumnya Koman – Koran mendesak Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menangkap dan memenjarakan seluruh PPK pembangunan dan pemilihan proyek BWS II Sumut yang disebut diatas. Di duga merupakan aktor utama dalam indikasi pembangunan dan pemiliharaan yang tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian Negara.


Pihaknya juga akan terus menyuarakan seluruh proyek yang terjangkit kasus tipikor dan suap “Tentu akan ada tindakan terhadap kontraktor, PPK yang menyalahi aturan. Terutama jika dalam hal suap,” tegasnya.


“Kami akan terus melakukan unjuk rasa sampai adanya tindakan clearing dan pemeriksaan lanjutan dari Pihak Kejatisu untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi di BWS II ini,” tutup Dedi, Wawancara dengan Wartawan, (Team & Red).

Leave A Reply