-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


DELI SERDANG \\\ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Polda Sumatera Utara (Sumut) memiliki komitmen dalam memberantas peredaran Narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara yang dituangkan dalam lima program prioritas kita, salah satunya Narkoba musuh bersama, Rabu (13/09/2023).


Tindak lanjut program itu dilakukan dengan kegiatan pemberantasan Narkoba yang dilakukan secara serentak dimulai dari Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran Narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.



Pengungkapan pada Jumat 08 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan mengamankan tersangka RJ disita barang bukti 2 butir pil ekstasi.


Dari hasil pemeriksaan RJ masih menyimpan Narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Eka warni, Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.


Jaringan peredaran Narkotika ini dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup. Saudara SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjung Balai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V. 


Peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan Narkoba yang di edarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.


RJ mengedarkan Narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran Narkoba jaringan SK aset yang telah di sita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV Tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancar dan rumah.


Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia an saudara MU yang membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura. 


Kemudian Polda Sumatera Utara bergerak bersama dengan Polres Langkat hari ini 13 September 2023 jaringan Aceh di tangkap atas nama R penumpang travel ditangkap dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan di bawa ke Medan.


Polres Jajaran Polda Sumatera Utara dalam 1x24 Jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran Narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta.(Red/W)

Leave A Reply