-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


DELI SERDANG ||| SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Maraknya tindakan Pencurian tandan Sawit milik para petani di Dusun VIII Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) kian hari semakin meresahkan. Adapun keluhan tersebut menjadi sorotan tajam bagi warga setempat dan mendesak serta mengecam Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak 'tutup mata' dan dapat dengan tegas melakukan tindakan hukum yang berkeadilan. Hal itu terungkap saat awak media ini mengikuti proses berjalannya audiensi yang digelar oleh pihak jajaran Kepolisian dari Polsek Bangun Purba Polresta Deliserdang, Jumat (11/8/2023), pukul 14.30 WIB, bersama dengan puluhan warga para petani sawit di daerah tersebut.



"Pencurian tandan sawit di daerah kami saat ini sudah sangat meresahkan bang, untuk itu kami telah melaporkan kejadian ini ke kantor polisi dan kini laporan perkaranya telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Tapi pelaku pencurian (inisial AWS) itu tidak lama ditahan Polisi bang, hanya 1 hari saja ditahan di Polsek Bangun Purba. Setelah itu dilepaskan, enggak tau kenapa, kata Polisi telah ditangguhkan penahanannya," ungkap Daniel Saragih yang merupakan salah satu warga petani sawit di Desa Mabar sekaligus sebagai pelapor.


Pada kegiatan Audiensi yang dihadiri langsung oleh Kapolsek Bangun Purba AKP Erwin bersama dengan Wakil Kapolsek Iptu Manurung, Kanit Reskrim Iptu Ashar Nasution bersama penyidik dan personil Babinkamtibmas Aiptu Erwin beserta mewakili Danramil Bangun Purba hadir Babinsa setempat dan sebanyak 28 orang warga petani masyarakat Desa Mabar itu berlangsung sukses dan lancar meskipun sedikit agak menegangkan.



Pasalnya dalam acara audiensi tersebut berlangsung, saat para warga petani menyampaikan keluh kesahnya terhadap maraknya pencurian di Desa Mabar, warga menilai Kapolsek bukannya memberikan kepastian hukum bagi warga petani, justru malah terkesan memberikan jawaban ngambang dengan artian tidak adanya kepuasan untuk tindakan sigap dan tegas.


Kapolsek Bangun Purba AKP Erwin didampingi Kanit Reskrim Iptu Ashar Nasution mengatakan melalui Bhabinkamtibmas bersama Danrramil Bangun Purba didampingi Babinsa akan segera turun ke warga masyarakat guna melakukan pemeriksaan kemudian pihaknya akan melakukan sosialisasi hukum dan Keamanan di Desa Mabar tempat warga masyarakat tersebut bertani kebun sawit.


"Saya akan perintahkan kepada Personil Bhabinkamtibmas agar segera turun ke warga masyarakat Desa Mabar guna melakukan lebih rutin patroli pemeriksaan, kemudian kami juga akan rapat koordinasi dengan pemerintah setempat dalam Hal ini kepada Kepala Desa pak Demiaman, secepatnya melakukan pertemuan untuk mengadakan sosialisasi hukum dan Keamanan bagaimana supaya menjaga keadaan Aman serta lebih Kondusif di Desa tempat dimana warga masyarakat bertani kebun sawit," tutur Kapolsek Bangun Purba AKP Herwin kepada warga.


Satu persatu para warga telah mengeluarkan uneg-uneg keresahannya selama ini yang dimulai dari hal kehilangan tandan sawit hingga adanya kehilangan buah durian serta yang lainnya, Daniel Saragih yang diketahui telah melaporkan AWS sebagai pelaku pencurian tandan sawit miliknya, mengatakan bahwa dirinya merasa sangat kecewa dikarenakan laporannya di Polsek Bangun Purba setelah berjalan hampir empat (4) bulan lamanya yang terhitung sejak tanggal 08 Mei 2023 baru di bulan ini masuk ke tahap proses persidangan di PN Pakam.



"Iya bang, kita sangat kecewa sekali, pelaku pencurian itu telah dilepaskan dengan alasan ditangguhkan penahanannya oleh Kapolsek berdasarkan penjaminan dari Kepala Desa Mabar Beniaman dan rencananya proses persidangan terhadap pelaku pencurian tandan sawit milik kami, baru di bulan ini akan ditindaklanjuti. Itupun pada hari ini Jumat (11/8/2023) baru dijadwalkan akan digelar sidang perdana. Namun dari keterangan Kanit Reskrim diacara audiensi itu ternyata sidang ditunda hingga hari Jumat depan (18/08/2023) dikarenakan padatnya jadwal Hakim," ujar Daniel Saragih kepada awak media.


Selain itu Daniel didampingi oleh beberapa warga saat diwawancarai wartawan usai acara audiensi selesai, turut mengatakan bahwa dirinya merasa sangat kecewa sekali terkait dengan laporannya terhadap terlapor atas nama Abang Wijaya Saragih (AWS) yang prosesnya sudah berjalan hampir empat (4) bulan lamanya.


"Dan kecewanya aku lagi, kenapa laporanku menurut Kapolsek dan Kanit Reskrim tadi, kok jadi masuk ke pasal 362 (tipiring) dengan kerugian cuma Rp. 160.000,- (dibawah 2,5 juta), padahal saat diperiksa Penyidik sebagai pelopor waktu itu dengan didampingi pengacara saya Gindo Nadapdap SH MH, itu sudah ada perubahan dengan pasal tindakan pidana pencurian yang berulang kali dengan kerugian hampir Rp.4 juta," tambahnya kesal diaminkan saudara iparnya bernama Bode Purba.


"Soal Barang Bukti (BB) juga pak, waktu saya laporkan itu BB nya diambil oleh pihak petugas kepolisian dari Peron atau agen penampung (penadah) sawit yang diketahui nama pemiliknya Neken Sitepu, jangan sampai nanti tidak disampaikan seperti itu, dan itu semua sudah diterima dan diakui sendiri oleh terlapor Abang Wijaya Saragih (AWS)," tegas Daniel lagi.


"Barang Bukti di ambil dan telah diolah TKP oleh oknum Polisi yang berjumlah sekitar 3 orang dengan menggunakan mobil ketika itu. Dan pada saat itu Neken sitepu ada di Feronnya Pak. Kemudian Polisi menyuruh agar Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Bangun Purba. Dan akhirnya saya mengambil BB tersebut dan mengantarkannya ke Polsek Bangun Purba. Jadi sudah sangat jelas BB sudah ditempat Penadah," pungkas Daniel Saragih.


Oleh karena maraknya pelanggaran hukum berupa pencurian tandan Sawit di daerah Desa Mabar, Bode Purba yang senasib dengan puluhan warga petani lainnya mendesak pihak kepolisian dari Polsek Bangun Purba agar dapat lebih tegas dalam melakukan Penegakan Hukum di wilayah Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang tersebut.


"Kami segenap warga masyarakat petani kebun sawit di desa Mabar, karena merasa semakin maraknya tindakan pelanggaran Hukum berupa pencurian tandan Sawit, buah Durian dan lainnya yang sudah sangat Meresahkan di daerah kami Desa Mabar tempat bertani, kami mendesak pihak kepolisian dari Polsek Bangun Purba agar dapat lebih tegas dalam melakukan Penegakan Hukum yang disertai dengan peningkatan patroli, kalau keluhan kami ini tidak ditanggapi dengan serius, maka kami akan membawa kasus ini sampai ke tingkat Polda Sumut," cetus Bode Purba didampingi oleh seluruh warga yang hadir. (Red/Tim)

Leave A Reply