-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


KENDAL ||| JATENG, WARTAONE.CO.ID - Kendal. (16 Mei 2023). Sudah beberapa tahun terakhir ini, baru didapati pengelolaan atas tanah wakaf seluas 49 Ha milik Masjid Agung Kendal Amburadul.

Hal ini di tandai dengan hilangnya salah satu sertifikat (dalam cacatan Nadzir hanya tertulis sertifikat nomor 3 tanpa penyebutan lain) terletak di Kelurahan Sijeruk, Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal, tanah bondo Masjid Agung Kendal yang di jual guna kepentingan pengembang (dijadikan perumahan) dengan pembelian pengganti yang tidak sesuai dengan klasifikasi tanah awal dan laporan hasil lelang yang di duga sarat dengan kepentingan. Demikian keterangan (Mochamad Riza Said) selaku keturunan langsung dari wakif Mohammad Chariri Bin Mohammad Syech).



Lebih jauh Mochamad Riza Said (72) kepada awak media di kediamanya Kelurahan Pekauman Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Selasa 16 Mei 2023 Pukul 10'30 WIB mengatakan " memang sebelumnya kami anggap pengelolaan hasil lelang tanah wakaf berjalan sesuai dengan prosedurnya, namun terakhir diketahui ada dugaan penyalah gunaan, setelah kami berhasil mengumpulkan beberapa bukti. Mulai tahun 2020 hingga sekarang yang sangat terlihat janggal karena hasil lelang tanah sebanyak 49 Ha tersebut bukanya meningkat setiap tahunya akan tetapi malah menurun dari 1.4 M menjadi 07 M. Yang paling tidak masuk akal tanah wakaf masjid agung kendal ada yang berubah statusnya menjadi aset yayasan masjid agung kendal tanpa melalui aturan yang berlaku, belum lagi perubahan-perubahan lain atas status tanah wakaf dan yang saya khawatirkan tujuan wakif yaitu orang tua saya mewakafkan tanah ke masjid agung kendal untuk kesejahteraan ummat dan jamaah tidak tercapai sepenuhnya karena kepentingan segelintir orang," Ucapnya.


Di akhir wawancara kami, Mochammad Riza Said menegaskan " demi tujuan mulia wakif, kami akan mengembalikan status tanah wakaf itu pada kepemilikan sebetulnya yakni masjid agung kendal sekalipun harus menempuh jalur hukum". Demikian pungkasnya.


Sementara itu (Mukarom/70) salah seorang pemerhati sosial ketika kami jumpai di rumahnya Jalan Kyai Tulus Kelurahan Jetis Kendal pada Selasa 16/05/23 Pukul 11'30 WIB mengatakan " ya betul ini kelihatanya janggal dan diduga sarat dengan kepentingan" tegasnya.



" coba anda bayangkan peraturan mana yang melegalkan perubahan status atas tanah apapun namanya tanpa sepengetahuan ahli waris yang masih hidup secara lengkap. Kemudian jumlah dan pertanggung jawaban hasil lelang tahunan tanah wakaf yang luasnya 49 Ha tersebut sangat kabur alias tidak jelas. Kami sudah melakukan konsultasi ke Kementrian Agama RI dan diarahkan untuk menempuh jalur hukum agar ada inkrah " pungkasnya.


Dilain pihak awak media tidak bisa mengkonfirmasi Nadzir Ketua selaku penanggung jawab pengelolaan tanah wakaf Masjid Agung Kendal karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, sementara Nadzir anggota hingga berita ini di turunkan belum dapat di temui. (Team Jateng).

Leave A Reply