-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


SIMALUNGUN || SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukan komitmen dalam memberantas Narkoba di Wilayah Simalungun dengan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu  dan ganja di Asahan, Gg. Veteran, Kecamatan  Siantar, Kabupaten Simalungun.Pada Hari Rabu, 05 April 2023, sekitar Pkl. 22.00 WIB.


Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryanto, SH., menjelaskan kronologi penangkapan bersasarkan informasi warga yang menyampaikan bahwasanya di Jl. Asahan, Gg. Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, "Saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023) Sekira Pkl.15.00 WIB.


Kasat Narkoba mengatakan bahwa, "Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, MH, berangkat ke lokasi dan sesampainya dilokasi Team langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.


Sekitar Pukul 22.00 WIB, Team bersama Gamot setempat melakukan Penggrebekan di  Jl. Asahan, Gg. Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan berhasil mengamankan seorang pria brinisial "FI"(26) alias Lembeng warga Jl. H. Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.


Saat dilakukan pemeriksaan terhadap "FI"(26) Team berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu  dengan berat brutto 3,04 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,66 gram.


Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap "FI"(26), ianya menerangkan bahwa benar diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di Kota Binjai, Selanjutnya TSK dan BB diamankan di Mako Polres Simalungun Jl. Jon Horailam Saragih Pematang Raya Kabupaten Simalungun dan dilakukan upaya pengembangan, "tandas AKP Adi.(Red/Ws)

Leave A Reply