-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


BELAWAN MEDAN || SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan musnahkan Barang-Bukti (BB) berupa Narkoba jenis Ganja kering sebanyak 46,25 kg, Jumat (4/2) sekira pukul 10.00 wib.


Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Herison Manulang,S.H, KBO Narkoba Iptu R.Silalahi,S,H, Kasi Propam, JPU Kejari Belawan, Kuasa Hukum Polres Pelabuhan Belawan M, Yunus, S,H, dan Personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.


Acara pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa Narkotika dibuka dengan kata sambutan dari Kasat Narkoba, dilanjutkan dengan membacakan release pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/512/XII/2022/NKB/Sumut/Pel Belawan tanggal 06 December 2021.


Status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Belawan Nomor : TAP-324/L.2.26.3/Enz.1/12/2021.


Dengan tersangkanya bernama Abdul Rahman alias Saleh (41) warga Jalan Chaidir Blok E Lingkungan I, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.


Bersama Barang Bukti (BB) 5 (Lima) Bal berisikan diduga daun ganja kering, dengan berat kotor 4625 (Empat ribu enam ratus dua puluh lima) gram.


Kemudian pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa Narkoba jenis Ganja dilakukan dengan cara dibakar, yang disaksikan oleh para tersangka dan para undangan yang turut menyaksikannya.


Setelah pemusnahan dilakukan, selanjutnya penandatanganan berita acara oleh para tamu undangan.


Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti (BB) oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berjalan dengan aman tertib dan lancar. (Red/W/MaldonP)

Leave A Reply