Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Petugas BNN menangkap seorang kurir narkobah ditempat kediamannya. Dalam penangkapan kurir tersebut petugas BBNP Sumut mendapatkan barang bukti Extasi ditempat kediaman tersangka pada tgl 18 Januari 2022 pkl 23.00 Wib  


Tersangka ditangkap dirumahnya pada pukul 23,00 wib dengan barang bukti yg didapat petugas BNN. Tersangka bernama Ardan warga desa lengau gg. Sepakat Dsn 3 Desa lengau, umur 38 thn pekerjaan wiraswasta sebagai kurir Narkoba.


 Adapun barang bukti yg didapat berupa 2000 butir ekstasi yg sdh dikemas diplastik yang ditemukan dan diamankan petugas BNN dirumah kediaman tersangkah kemudian barang bukti itu diamankan oleh BNN Sumut dan selanjutnya tersangkah dibawah keBNN Sumut untuk diproses pengembangan kasus penangkapan narkotika secara hukum yg berlaku di negara Indonesia.

 

Untuk kelanjutan kasus ini petugas BNN masih menyelidiki dan memproses dengan tersangka untuk pengembangkan kasus ini. (Red/W)

Leave A Reply