Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN, WARTAONE.CO.ID - Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Theo membantah tuduhan bahwa jajarannya memeras tersangka (Tsk) kasus penadahan sepeda motor bernama Ramli.


Dugaan pemerasan dan penganiayaan terhadap Ramli telah dilaporkan istrinya ke Propam Polda Sumut.


"Kalau permintaan uang itu tidak ada. Tidak pernah kami minta uang kepada tahanan. Apa lagi untuk agar tersangka tidak ditembak dan pengurangan barang bukti," katanya, Rabu (15/12/2021).


Ia mengatakan, Ramli ditangkap karena telah membantu membuatkan kunci T kepada pencuri sepeda motor bernama Abdul .


Theo menyebutkan, Ramli diamankan setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian sepeda motor. Ramli ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, pada Selasa (9/12/2021) lalu.


Penangkapan Ramli memang dilakukan oleh petugas kita, untuk lokasinya di Jalan Gatot Subroto. Pada saat itu, kita introgasi memang dia yang memberikan kunci T kepada tersangka Abdul," sebutnya.


Ia mengatakan, bahwa Ramli telah lima kali menerima sepeda motor yang berhasil di curi oleh rekannya Abdul. Namun, saat diamankan petugas hanya menyita dua unit sepeda motor, satu motor hasil curian dan satu lagi motor yang dipakai oleh Ramli saat ditangkap.


"Dari delapan laporan terhadap Abdul. Ramli ini sudah lima kali menerima sepeda motor hasil curian dari Abdul. Dua sepeda motor yang kami amankan," ungkapnya.


Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa, setelah ditangkap nya Ramli, pihaknya juga telah memberikan surat penahanan kepada pihak keluarga.


Surat penahanan sudah kami serahkan kepada keluarga, sehari setelah Ramli ditangkap," tuturnya. (Red/O2)

Leave A Reply