-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN || SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Petugas jukir yang sudah tergabung di PT LGE mengeluh, apa yang sudah dijanjikan pihak PT LGE kepada para Jukir diduga tak seperti kenyataan. Hal ini terungkap dimanaJuru Parkir ( Jukir) meminta perlindungan ke LSM Kebenaran Keadilan, dikarenakan Jukir itu tidak dipenuhi haknya, seperti yang telah dijanjikan oleh PT LGE. Menurut Bukhari, dirinya beberapa waktu lalu ditemui oleh beberapa para Jukir yang telah tergabung di PT LGE, namun Para Jukir tersebut menyampaikan hak hak mereka yang belum diberikan sesuai yang dijanjikan pihak PT LGE.


Salah seorang Jukir, yang enggan menyebutkan jati dirinya, menuturkan," dirinya belum juga menerima sesuai yang sudah dijanjikan seperti 20% pendapatan satu hari, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga belum diterima, insentif sebesar 500 ribu seperti yang dijanjikan PT LGE belum direalisasikan hampir tiga bulan bergabung di PT LGE," 


Ironisnya - kabar dari para Jukir BPJS tersebut dipotong dari 20 % pendapatan para Jukir. Hal ini yang menjadi keluhan para Jukir yang membuat mereka menyampaikan ke LSM Kebenaran Keadilan.



"Jadi pendapatan mereka 20 persen, pendapatannya dipotong lagi uang BPJS. Selain hal tersebut diatas, mesin parkirpun diduga dicicil oleh para jukir dari pendapatan 20% itu, berapa lah para jukir bisa membawa pulang ke rumah, dimana susana keadaan saat ini dan kebutuhan sehari hari apakah bisa belum bisa tertutupi," ungkapnya.

 


M.Bukhari sebagai pengelolah parkir dijalan Irian Barat menyampaikan, "Artinya penggunaan kata kemitraan dalam kondisi seperti ini tidak tepat karena faktanya jukir adalah sebagai orang yang bekerja pada perusahaan atau PT bukan merupakan mitra," terangnya.


Hak hak para Jukir tidak terlindungi karena PT LGE yang terkesan lepas tanggung jawab untuk menghindari ketentuan UU ketenagakerjaan


"Kita kembali kepada Perda no 7 Tahun 2002 tentang pelayanan parkir ditepi jalan umum, tempat khusus parkir dan perizinan pelataran parkir di pasal 28 menyatakan ayat 1 pemungutan retribusi tidak dapat dialih kan kepada pihak ketiga atau diborongkan," ujarnya.


"Jangan sampai ada dugaan kepentingan bisnis pihak ke tiga yaitu PT LGE," tegasnya



Selain itu Ketua LSM Kebenaran Keadilan-Nasib Butar Butar SH telah menyurati dan membuat permohonan audensi ke Walikota pada tanggal 29 November 2021 dan perlindungan hukum pada tanggal 1 Desember 2021 menyurati dengan tembusan ke Presiden RI, Kapolri, Ketua DPR-RI, Kapoldasu, Kapolrestabes Medan, Ombudsman perwakilan Sumut, Ketua Komnas HAM dan ke walikota Medan serta Gubernur. 


"LSM Kebenaran Keadilan juga sudah Rapat Dengar Pendapat kepada ketua DPRD Medan di Komisi IV pada tanggal 1 November 2021 terkait keberadaan PT LGE yang diketahui baru berdiri di bulan Agustus 2021," pungkasnya. (Red/WeS)

Leave A Reply