-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN|| SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Pasca pertemuan atas arahan dari  Kapolsek Medan Timur yang telah dilakukan dikantor PT. logika Garis Elektronik (PT.LGE) hari Sabtu (4/12/2021), Bukari selaku pengelola beserta para anggota juru parkir (Jukir) di jalan Irian Barat merasa belum menemukan titik temu kembali mendatangi PT.LGE dan Petugas Kepolisian dari Polsek Medan Timur saat berada dilokasi jalan Irian Barat pada Rabu (8/12/2021).


Bukari beserta para anggota juru parkir di jalan Irian Barat langsung menyampaikan keberatannya yang meminta kepada pihak PT.LGE dan Petugas Kepolisian dari Polsek Medan Timur untuk memberi perlakukan adil dengan bertemu dan mendengar langsung apa keluhan - keluhan para jukir jika penerapan sistem E-Parking jadi di terapkan di jalan Irian Barat.


Kepada para awak media yang hadir dilokasi, Bukari selaku pengelola didampingi para anggota juru parkir di jalan Irian Barat memaparkan dan membacakan beberapa catatan penting, diantaranya: 


Meminta Walikota Medan mengevaluasi dan menerapkan sistem E-Parking secara merata di semua jalan utama tidak diskriminasi serta jika pelaksanaan nya tidak efektif segera membatalkan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, karena itu dianggap hanya akan mendzolimi dan membunuh rezeki para jukir yang ada di kota Medan khususnya di jalan Irian Barat.


Selain itu mengacu pada Perda no 7 tahun 2002, Bukari juga meminta Walikota Medan untuk mengevaluasi Pelaksanaan E-Parking dan mengatakan kebocoran PAD perparkiran dinas perhubungan kota Medan, itu bukan dari para jukir dan para pengelola karena setoran dari mereka sebagai pengelola sudah di tetapkan Dishub selama ini.


Pengamat Sosial dan Hukum,
Surono SH

Sementara itu, pengamat sosial dan Hukum Nuryono, SH juga menyoroti kebijakan Walikota Medan untuk bisa mengerti bagaimana kondisi jukir yang selama ini 12 jam ada dilapangan dan mengelola perparkiran mengacu pada Perda no 7 tahun 2002 : Perda yang spesifik tentang Keseluruhan parkir, sementara analisisnya, didalam penunjukan pengelola E-Parking menggunakan Perda no 9 tahun 2016 tentang LALIN dan angkutan umum yang dimana pada pasal 122 hanya sedikit mengenai perparkiran. Jadi menurutnya penetapan adanya pihak ketiga ini cacat hukum, karena Perwal harusnya berdasarkan perda no 7 tahun 2002 sebagai acuan.



Sementara ketika awak media meminta keterangan dari Anjuna sebagai Supervisor sekaligus pengawas lapangan pihak PT.LGE yang berada dilokasi mengatakan untuk jawaban dan keterangan lebih lanjut ia mengundang para awak media datang ke kantornya.


"Silahkan Abang-abang wartawan datang ke kantor untuk jawaban dan keterangan lebih lanjut" ujarnya singkat.


Disambung Bukari lagi, dalam menelusuri berdirinya PT.LGE, ia didampingi kuasa hukumnya telah bertemu dengan salah satu pimpinan KPPU Ridho pamungkas dan mendapatkan informasi dari keterangan Ketua KPPU bahwa PT.LGE didirikan Agustus 2021 persis tidak lama sebelum E-Parking diberlakukan akhir september. Jadi hematnya, PT.LGE perlu dipertanyakan Kualitas pengalamannya.


Sebelum mengakhiri, Bukari selaku pengelola beserta para anggota juru parkir menekankan bahwa saat pertemuan sebelumnya, pihak PT. lGE dalam tawaran kerjasama menggunakan kata 'Mitra', yang mengartikan PT LGE akan bebas lepas tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak jukir. Seharusnya PT LGE sebagai PT yang dimenangkan Dishub adalah berkedudukan sebagai Pemberi Kerja dan jukir adalah Penerima Kerja, maka Bukari meminta pihak ketiga yaitu PT.LGE menanggapi permintaan mereka secepatnya dengan memberikan kepastian bentuk kerjasama sebagai Penerima Kerja dengan pihak pengelola perparkiran yang telah memberikan kontribusi terhadap PAD kota Medan selama ini.


"Kami meminta pihak ketiga yaitu PT. LGE menanggapi permintaan mereka secepatnya dengan memberikan kepastian bentuk kerjasama sebagai Penerima Kerja dengan pihak pengelola perparkiran yang telah memberikan kontribusi terhadap PAD kota Medan selama ini, terutama kepada para Jukir, jika hanya hubungan kerja dalam bentuk 'Mitra, Dalam perspeķtif hukum disebut Eksploitasi Juru Parkir," pungkasnya. (Red)

Leave A Reply