-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Saur Naibaho (75) melaporkan tiga orang inisial nama BS, ST, SS Ke Mapolda Sumatera Utara dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/1053/Vl/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, Tanggal 25 juni 2021 atas dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.



Saur Naibaho menerangkan ketiga orang terlapor tersebut telah merugikan dirinya, pasalnya BS, ST, dan SS mengklaim kepemilikan atas tanah miliknya yang berada di Desa Parsaoran l Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dengan menggunakan identitas palsu. Mereka menggugat tanah warisan orang tua kami yang memiliki surat sertifikat resmi, sebutnya.


" Ketiga orang tersebut mengaku - ngaku memiliki tanah disana, dengan memakai identitas palsu. Padahal ketiganya itu bukanlah warga Desa Parsaoran" terangnya, selasa (07/12/2021).


Lanjut Saur Naibaho lagi hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat keterangan resmi dari Desa Parsaoran l dengan isi surat menerangkan bahwa BS, ST, C,S bukan warga Desa Parsaoran l yang ditandatangi Kepala Desa Sumanggar Nainggolan.


Ironisnya hingga kini, laporan Saur Naibaho seolah 'mati suri' dan belum menemui titik terang.


" Negara kita ini Negara hukum, jadi dalam hal ini saya merasa dirugikan dan saya minta hukum di tegakkan maka kita laporkan ke Mapolda Sumut, namun hingga kini masih saya saja yang diperiksa" kata dia.


Dikonfirmasi terpisah Kanit 2 Subdit lll Ditreskrimum Polda Sumut Kompol TP Butar butar mengatakan laporannya masih diproses saksi saksi kata dia.


"Sabar dulu pak ya, karena terlapor jauh dan alasan terlapor masih covid kita lihat dulu kapan bisa dipanggil iya pak" terang Kompol TP Butar butar, Rabu (08/12/2021).


"Disinggung mengenai laporan saur naibaho yang sudah bergulir semenjak tanggal 25 Juni 2021 namun terlapor belum kunjung dipanggil, nanti dulu saya cek ya," pungkas Kompol TP butar - butar. (Red/Oz1)

Leave A Reply