Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN || SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Menyikapi pemberitaan dugaan penyalahgunaan ijin bangunan 21 unit disulap menjadi 31 unit ruko yang berada tepatnya dipinggir sungai alias (DAS) di depan SMA Islam Plus Adzkia Jalan Tuasan/Pasar III Kecamatan Medan Tembung. 


Jumat (5/11/2021), Camat Medan Tembung, A Barli M Nasution S.STP MAP ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya telah memberi peringatan pada pengembang. "Kecamatan dan Perkim juga sudah memberikan peringatan. Selanjutnya, Perkim bersama Satpol PP bertindak tegas, seperti pembongkaran. Wewenang kecamatan tidak sampai situ pak, terang Camat Medan Tembung.


Sementara, Kabid Penegakan Satpol PP Kota Medan Ardani mengatakan, bangunan tersebut telah kita lakukan penindakan pada tanggal 1 Oktober 2021. "Dalam pengetahuan diminta pihak pengembang agar menyesuaikan jumlah bangunan ruko sesuai dengan SIMB yang telah diterbitkan oleh Pemko Medan", ujar Ardani.


Ardani menyarankan awak media untuk mengkonfirmasi kepada pihak penanggungjawab bangunan untuk mendapat kejelasan yang benar. Terkesan konfirmasi dari instansi terkait tersebut seperti buang badan. Padahal pihak Kecamatan Medan Tembung dan Dinas Perkim Kota Medan, serta Satpol PP Kota Medan punya wewenang penuh untuk menyetop pembangunan ketika ditemui kecurangan pada ijin bangunan.


Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak mengatakan, bahwa bangunan tersebut diduga telah melanggar UU No.7 Tahun 2004 tentang sumber daya air dan Peraturan Pemerintah tentang sungai yaitu, PP No.38 Tahun 2011 menegaskan, bahwa 10-20 meter dari bibir sungai dilarang mendirikan bangunan.


Artinya, bahwa tanah tersebut berada di jalur hijau alias DAS (Daerah Aliran Sungai). Jadi gimana pula pengembang bisa mendirikan bangunan sebanyak itu dilahan milik negara. Diduga kuat ruko tersebut juga tidak memiliki SIMB. Katanya, Minggu (7/11/2021).


"Begitupun masih berani pihak developer atau pemilik ruko menyulap bangunan menjadi 31 unit, padahal ijin yang diurus hanya untuk 21 unit. Sungguh keterlaluan, tak dipungkiri lagi kerjasama yang baik telah terjalin untuk saling menguntungkan diantara pihak-pihak tertentu", tegasnya.


Seharusnya, Pemko Medan tak boleh lagi lengah seperti kondisi sekarang ini, dengan disinyalirnya banyak penyalahgunaan ijin bangunan dan bahkan bangunan tanpa plank SIMB menjamur di Kota Medan.


"Pemko Medan jangan cuma cuap-cuap belaka, apalagi terkesan pembiaran memperkaya diri sendiri pada oknum tertentu. Menurut pantauan kami, diduga didepan bangunan tersebut juga tidak terlihat adanya Plank SIMB yang terpasang", pungkasnya. (Red/W)

Leave A Reply