-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Ketua Umum (Ketum) KOMITE INDEPENDEN BATAK (KIB), Capt. Tagor Aruan baru-baru ini, dalam Rapat pengurus KIB di Medan menyatakan sangat prihatin oleh karena masih banyaknya permasalahan pendirian rumah ibadah yang terjadi ditengah masyarakat. 


Tagor menilai hal tersebut justru diperparah dengan terbitnya SKB 2 Menteri No. 8 dan 9 Thn. 2006 tentang persyaratan mendirikan rumah ibadah. Karena ada yang menganggap, dengan Peraturan tersebut, tindakan mereka adalah legal padahal telah melanggar hukum. Ucap Eddin Sihaloho menambahkan.


Tagor Aruan

Oleh sebab itu  KOMITE INDEPENDEN BATAK (KIB) meminta agar Pemerintah segera mencabut SKB 2 Menteri tersebut dengan beberapa pertimbangan, yaitu antara lain :


1. Bertentangan dengan jiwa dan semangat PANCASILA. Mencederai rasa keadilan, Kemanusiaan dan Persatuan bangsa.


2. Melanggar UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 ; Bahwa Negara menjamin Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk Agamanya masing-masing serta beribadat menurut agama dan Kepercayaannya itu.


3. Tidak sejalan dengan Resolusi Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 16/18 tentang Melawan Intoleransi, Pelabelan negatif,  Stigmatisasi, Diskriminasi, Hasutan Kekerasan, Tindak Kekerasan atas perseorangan atas dasar Agama dan Kepercayaan.


4. Kerab digunakan oleh sekelompok masyarakat yang Intoleran untuk menyerang kelompok lain yang ingin mendirikan rumah ibadah.


5. Lebih banyak menimbulkan permasalahan dari pada manfaatnya atau kebaikannya.


6. Menimbulkan banyak permasalahan pelanggaran HAM dan SARA yang terjadi antar sesama warga masyarakat.


7. Menjatuhkan wibawa pemerintah karena secara tidak langsung seakan-akan menyatakan bahwa kelompok masyarakat tertentu lebih berhak dalam menentukan boleh tidaknya sebuah kelompok untuk mendirikan rumah ibadah.


Dalam rapat tersebut hadir beberapa pengurus DPP, antara lain Eddin Sihaloho, SE, Jhon Tulus Sitompul, SSos, Alfin Situmorang, SKom, MM, Nurita Sitio, SE, Jonni Silitongan, SH, MH, Jules Sihombing, SE, Mona Simatupang, SE, Ganda Manullang, ST, Erwin Hutabarat, ST, Oktavianus Hutahaean, SSos.


Pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa pengurus DPD Sumut, DPC Deli Serdang dan PAC Percut Sei Tuan, serta pengurus Ulubalang diantaranya Tri Dharma Sipayung, SE, MSi, Maruhab Simamora, ST, Poltak Manurung, Ramest Hutabarat, Roslina Pardede, Anton Manullang, Nestor Simamora, Risben Siregar, Abednego Manalu, dll.


"KIB memandang perlunya peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara mendirikan rumah ibadah. Namun peraturan tersebut harus mencerminkan rasa keadilan dan dapat mempererat hubungan antar sesama anak bangsa serta hal-hal penting lainnya seperti diuraikan diatas," Tutup Tagor. (Red/W)

Leave A Reply