Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


LANGKAT || SUMATERA UTARA, WartaONE.CO.ID - Pasca Aksi dan penyampaian laporan tertulis dari LSM Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA) Sumut ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi penggunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh (S) Kepala Desa Basilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Maka M. Mas'ud SH, MH kuasa hukum (S) pada Minggu (25/7/2021) kepada awak media, angkat bicara memberikan pernyataan resmi.


" kami menghargai atas penyampaian pendapat dari rekan rekan terhadap klien saya, karena penyampaian pendapat tersebut dilindungi oleh undang - undang " ucap Mas'ud.

Lebih lanjut Mas'ud menjelaskan, sepanjang penyampaian pendapat itu sesuai dengan prosedur pihaknya tidak keberatan. Akan tetapi bila menyalahi aturan perundangan yang berlaku maka pihaknya akan melakukan analisa hukum lebih lanjut, terlebih bila menyangkut pencemaran nama baik.

" Penyampaian pendapat atau unjuk rasa yang terjadi beberapa hari lalu di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, saya sebagai kuasa hukum (S) menyampaikan bahwa terkait tuduhan dugaan proyek fiktif yang dilakukan oleh klien saya itu sangat tidak mungkin. Saya bisa jelaskan bahwa proyek yang memakai sumber anggaran dari dana desa itu dilakukan pada tahun berjalan, seperti tuntutan atau tuduhan mereka terhadap proyek tahun 2018, 2019 dan 2020, bagaimana mungkin klien saya melakukan proyek fiktif. Sementara kita ketahui bahwa setiap akhir tahun anggaran berjalan telah disampaikan melalui Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan diawasi oleh berbagai pihak secara internal dan eksternal. Internal dilakukan oleh pihak Inspektorat, Ekternal dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum dan lembaga- lembaga independen yang mengawasi hasil kerja dari klien saya selaku pengguna anggaran.

" Melihat perkembangan situasi pasca Penyampaian pendapat atau unjuk rasa yang terjadi beberapa hari lalu di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, berdasarkan informasi yang telah berhasil kami kumpulkan, saya sebagai kuasa hukum (S) menyampaikan bahwa Kami selaku kuasa hukum (S) juga sangat menyayangkan jika sepertinya terdapat perbuatan dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE yang dilakukan mereka. Yang mana mereka telah mengeksploitasi dan menjustice klien saya, dan ini sedang kami analisa, bila mana perlu akan kita lakukan upaya hukum." jelasnya.

Ketika awak media menanyakan harapan M Mas'ud terkait persoalan tersebut, dia mengatakan bahwa diharapkan semua pihak nantinya agar menerima putusan hukum dan sama sama menciptakan situasi kondusif, apalagi disaat pandemi covid-19 seperti saat ini.

" Hingga saat ini situasi di desa sana (Basilam BL) masih aman dan kondusif itu menjadi harapan kami. Sekalipun persoalan ini diduga ada kelompok kelompok tertentu yang mencoba bermain, namun sudah ditindak lanjuti oleh pihak Tipikor Polres Langkat dan kita tidak bisa mencampuri. Maka mari sambil menunggu apapun yang menjadi keputusan hukumnya nanti, sama sama kita ciptakan situasi yang kondusif, apalagi dimasa pandemi covid-19 seperti sekarang ini." pungkas M Mas'ud.


Sebelumnya diketahui bahwa Yudhi koordinator aksi dari LSM Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA) Sumut melakukan press konference di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (22/7/2021), terkait dugaan proyek fiktif yang dilakukan oleh (S) Kades Basilam BL, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, tentang laporan tertulis dugaan penyalah gunaan dana desa dari tahun 2018 s/d 2020 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Red/W/RLS)
Leave A Reply