-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


LAMONGAN || JATIM, WartaONE.CO.ID -

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK), LBH FAAM, ORMAS HIPPMA, dan GPHN RI  tetap mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan. Hari ini (08-07-2021)

terlapor di panggil KEJARI untuk dimintai "keterangannya".


Sekjen LARM-GAK Baihaki Akbar,S.E.,S.H berujar tegas

:"Kami akan terus kawal, awasi, dan sikapi kasus dugaan pungli di SD negeri ini!". "Kami akan terus mengirimi surat ke DPR RI, DPRD Jawa Timur, KEJAKSAAN AGUNG RI dan KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR terkait setiap perkembangan kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan",tutur  Baihaki Akbar. Hal ini harus tuntas hingga ada putusan inckrah dari pengadilan negeri Lamongan.


LARM-GAK meminta kepada Kejaksaan Negeri Lamongan ( Kasi Intel ) untuk bersungguh -

sungguh dalam penanganan kasus dugaan pungli ini. Ketua Umum (Ketum) LARM-GAK Moh Taufik MD,S.I.Kom.,S.H.,M.H berucap 

:"Demi tegaknya supremasi hukum!". Hal yang di lakukan terlapor sudah cederai dan coreng dunia pendidikan di Indonesia, dan khususnya di kabupaten Lamongan.


Kami juga mengajak kepada seluruh lapisan rakyat Indonesia, dan khususnya warga kabupaten Lamongan untuk terus mengawal, mengawasi dan menyikapi perkembangan kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan.  

"Hingga tuntas, dan ada putusan inckrah dari pengadilan negeri Lamongan",

sambung Mulyadi S.H.,M.H (Ketum HIPPMA). "Peran masyarakat dalam penegakan supremasi hukum sangat di perlukan sebagai kontrol buat aparat penegak hukum", ucap Ketum HIPPMA lagi.


Ketum GPHN RI Madun Hariyadi,S.E.,S.H  turut angkat bicara :"Stop dan Cegah Korupsi, Kolusi, Nepotisme, serta Pungutan Liar di dunia pendidikan Indonesia, khususnya di kabupaten Lamongan". "Kami akan terus menyuarakan, mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan",

sambungnya lagi. "Sampai ada putusan inckrah dari pengadilan negeri Lamongan", tuturnya kembali.


"Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikitpun terhadap para Koruptor dan para oknum pelaku Pungli di dunia pendidikan Indonesia khususnya di kabupaten Lamongan", pungkas Madun menutup pembicaraan.

(Red/R.L.Siregar)

Leave A Reply